PELAKSANAAN MPLS 2025 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH SDN 5 KENDIT 14 JULI S/D 17 JULI 202
Mengenal MPLS bagi Peserta Didik, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya Dengan
judul "Mengenal MPLS bagi Peserta Didik, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya" ,
Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan
terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No.
18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau
MPLS. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan
pembinaan awal kultur sekolah. MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam
pelajaran. Tujuan MPLS Tujuan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016 adalah
sebagai berikut. Mengenali potensi diri siswa baru. Membantu siswa baru
beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek
keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Menumbuhkan motivasi,
semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Mengembangkan interaksi
positif antar siswa dan warga sekolah lainnya. Menumbuhkan perilaku positif antara
lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati
keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong
royong.
Kegiatan MPLS di SDN5 KENDIT MPLS meliputi kegiatan wajib dan pilihan.
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan
lingkungan sekolah sesuai Permendikbud No. 18/2016. Sekolah dapat memilih salah
satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan
kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik
lingkungan sekolah. Kegiatan Wajib MPLS Kegiatan wajib MPLS meliputi:
Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali. Kegiatan pengenalan siswa
(khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Kegiatan pengenalan warga
sekolah. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata
tertib sekolah. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan
memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa. Pengenalan stakeholders sekolah
lainnya Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan
semangat belajar siswa. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara
menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun. Pengenalan etika pergaulan
antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk
kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan
penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter. Pengenalan budaya dan tata tertib
sekolah. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai
dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan MPLS Adapun kegiatan pilihan MPLS mencakup: Diskusi
konseling. Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Melibatkan
siswa secara aktif dalam setiap diskusi. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata
cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu. Mengajak siswa
berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan
prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya. Menginformasikan fasilitas
fasilitas umum di sekitar sekolah. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan
fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum. Kegiatan simulasi
penanggulangan bencana. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pengenalan metode
pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind
mapping, super memory system). Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi
untuk berbagi pengalaman. Kegiatan pengenalan kewirausahaan. Kegiatan
pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan. Kegiatan atraksi masing
masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan
atau diskusi kelompok. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti
korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air. Kegiatan kebanggaan terhadap
keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama,
penggunaan pakaian adat di sekolah. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah
dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat
bergantian memakai fasilitas sekolah. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi,
narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok. Kegiatan
pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Hal yang Diperhatikan Selama MPLS MPLS dilakukan dengan memperhatikan hal
sebagai berikut: Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak
guru. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai
penyelenggara. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki
fasilitas yang memadai. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk
pungutan lainnya. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Wajib menggunakan seragam
dan atribut resmi dari sekolah. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa
kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan
materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Atribut Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS Atribut yang dilarang dalam
pelaksanaan MPLS adalah: Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Aksesoris di kepala yang tidak
wajar. Alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Aktivitas
Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS Adapun aktivitas yang dilarang dalam
pelaksanaan MPLS meliputi: Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib
membawa suatu produk dengan merek tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak
bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). Memakan dan meminum makanan
dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. Memberikan
tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Aktivitas lainnya yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran.